Sunday, November 10, 2019

Syarat Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Jeapara

Apa itu NPWP?? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak  merupakan nomor yang diberikan kepada Seorang Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Negara yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Cara dan Syarat dalam membuat NPWP Jepara

Kali ini Mimin akan memberikan sedikit informasi tengtang Cara dan Syarat dalam membuat NPWP di Jepara, Kantor KPP PRATAMA JEPARA yang beralamatkan di Jalan Raya Ngabul KM No.9, Ngabul, Kec. Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59428.
Ada tiga cara yang bisa dipilih guna mendapatkan kartu NPWP.
1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Syarat Membuat NPWP
Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis.
Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
1. Fotokopi KTP bagi WNI.
2. Fotokopi Paspor serta Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.

Apa saja syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus disiapkan? Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPWP
Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak  adalah:
Fotokopi KTP bagi WNI.
1. Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
3. Keterangan tertulis ataupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.


Cara Membuat NPWP Secara Online
Bagi wajib pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi yang memungkinkan wajib pajak membuat NPWP secara online.
Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Berikut ini tautan untuk menuju ke laman tersebut: https://ereg.pajak.go.id.

Jika membuat NPWP secara online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.

Tapi, jika kartu NPWP belum juga datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Untuk mengatasinya, silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.

Jika dalam dokumen elektronik tersebut terdapat tampilan yang kurang jelas, silakan pindai kembali dan ulang proses unggah pada aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment